Senin, 05 Juli 2010

Kiat Sukses Mempersiapkan Badan Usaha

Salam dahsyat untuk Teman2 semuanya.....

Fakta membuktikan bahwa setiap hari kita tak pernah lepas dari kebutuhan akan membeli, baik itu membeli barang atau jasa. Barang atau jasa tersebut merupakan produk dari perusahaan2 tertentu. Namun bagaimana jika beberapa perusahaan2 tersebut tidak lagi memproduksi kebutuhn kita?nah tentunya akan sangat merepotkan kita sebagai konsumen. Untuk itu akan terlintas dalam pikiran kita bagaimana jika kita punya perusahaan sendiri?tentu akan sangat memudahkan untuk memenuhi kebutuhan kita sendiri. Disamping itu juga kita dapat membantu orang lain dalam pemenuhan kebutuhannya bukan?

Kemudian jika kita ingin membuat perusahaan sendiri...tentunya sebelum menguruskan ijinnya, membuat akta notarisnya, menyiapkan tempatnya, dan sebagainya, kita harus mempertimbangkan dalam memilih bentuk perusahaan, apakah nantinya berbentuk PT, CV, Firma, dan sebagainya. Berikut akan saya paparkan beberapa informasi sebelum mendirikan perusahaan, yaitu:

Beberapa pertimbangan yang dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.

Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Firma
- Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Yayasan
- BUMN

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu Usaha Perseorangan Berizin, yaitu:
1. Perusahaan Perseorangan yang memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Perusahaan Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

Perseroan Komanditer / CV
Perseroan Komanditer / CV adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan. Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1. Sekutu Komplementer, yaitu sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2. Sekutu Komanditer, yaitu sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian). CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan Perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan Perseroan Komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya

Perusahaan Berbadan Hukum Badan Hukum
Perusahaan Berbadan Hukum Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.


Perseroan Terbatas / PT
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma). Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan.

Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:

A. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

B. Kekayaan Sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.

Modal yang Ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.

Modal yang Disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

C. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
- Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
- Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT).
- Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

D. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).

Tata Cara Pendirian PT :
- Pembuatan akta pendirian di muka notaris.
- Membawa rancangan AD dan ART Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
- Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.

Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran Berakhirnya Perseroan Terbatas, yaitu menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.

Keputusan Pengadilan Negeri atas Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.

Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :

1. Modal sendiri, dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.

2. Modal Pinjaman, dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi:
1. Keanggotaan bersifat suka rela.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri, yaitu:
1. Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
2. Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
3. Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
4. Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries.
5. Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
6. Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
7. Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Cara Mendirikan Koperasi:
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:

1. Rapat Pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.

2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.

3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri.

4. Pengumuman dalam Berita Negara.

Pengelompokan Koperasi Menurut Bidang Usahanya:

1. Koperasi Produksi
Yaitu koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.

2. Koperasi Konsumsi
Yaitu koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.

3. Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.

4. Koperasi Serba Usaha
Yaitu koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:

1. Primer Koperasi, yaitu koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.

2. Pusat Koperasi, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi).

3. Induk Koperasi, yaitu koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

Pihak yang terlibat dalam Koperasi:

1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
- Anggaran Dasar Kebijakan umum di bidang organisasi.
- Manajemen dan usaha koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus, yaitu orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.

3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Pembubaran Koperasi Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota atau Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992 Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

Akhir kata semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.....salam SUKSES.....

Referensi
Solihin, Ismail. Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus. 2006. Edisi Pertama, Jakarta; Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk. Pengantar Bisnis. 2006. Edisi ketiga. Jakarta; Gramedia Pustaka Utama

Minggu, 04 Juli 2010

Jenjang Karir menjadi Aktuaris Masa Depan

Memilih suatu jenjang karir merupakan salah satu keputusan penting dalam kehidupan anda. Untuk dapat melakukan pilihan yang tepat, anda perlu mempertimbangkan dengan cermat serta memahami akan kemampuan, potensi dan kepentingan anda. Bagi anda yang memiliki kemampuan matematika serta naluri usaha dengan baik dan menginginkan jenjang karir yang sukses, sebaiknya memilih menjadi seorang aktuaris.

Apakah aktuaris itu ?

Seorang aktuaris adalah seseorang yang menganalisa dampak finansial saat ini terhadap hal-hal yang tidak pasti di masa yang akan datang dan oleh sebab itu ilmu aktuaria menyangkut pula, pertama persepsi realistis dari kemungkinan ketidak pastian tersebut dan kedua pengamatan yang mendalam dari dampak finansial saat ini.

Dengan demikian, seorang aktuaris adalah seorang bisnis profesional yang terampil dalam menerapkan matematika ke dalam masalah keuangan. Seorang aktuaris dapat menciptakan atau mengatur suatu program untuk mengurangi kerugian finansial sebagai akibat dari ketidak pastian dalam hubungannya dengan kehidupan dan kesehatan seseorang atau dalam hal terjadinya musibah seperti kebakaran ,kerusakan, gempa bumi, banjir, dan lain lain.

Seorang aktuaris menerapkan pengetahuan yang spesifik ke dalam masalah-masalah dalam bidang keuangan, statistik dan teori risiko yang dihadapi oleh:

- perusahaan asuransi

- dana pensiun

- program-program sosial

- perorangan

Secara umum, para aktuaris mempunyai spesialisasi dalam bidang:

- asuransi jiwa

- anuitas

- asuransi kepemilikan dan kecelakaan

- pengelolaan dana pensiun

- program-program kesejahteraan pegawai lainnya

- saksi di pengadilan tentang kehilangan pendapatan di masa depan, atas kerugian nilai ekonomi

Dalam merancang program-program asuransi, seorang aktuaris mengevaluasi risiko keuangan yang ditanggung oleh suatu perusahaan asuransi atau suatu program dana pensiun. Dalam melaksanakan kewajiban ini, para aktuaris mempunyai beberapa tanggung-jawab. Pertama, aktuaris harus memastikan bahwa perusahaan akan memiliki dana yang memadai untuk membayar ganti rugi berdasarkan klaim yang mereka ajukan atau menarik pendapatan dari program pensiun mereka. Kedua, seorang aktuaris harus mengawasi bahwa tarif premi yang dibebankan kepada peserta program asuransi atau dana pensiun adalah sesuai. Dan ketiga, aktuaris perusahaan harus membuat suatu keuntungan yang memadai setelah semua klaim dan biaya dibayarkan.

Para aktuaris harus memahami seluruh pelaksanaan yang ada pada sektor asuransi dan pensiun, karena penilaian mereka sering kali mempengaruhi kebijaksanaan dan penerapannya dalam perusahaan. Dalam kenyataannya, perhitungan dan pendapat mereka dapat mengikat financial perusahaan untuk beberapa tahun kemudian. Sebagai akibat pengikatan financial jangka-panjang ini, maka para aktuaris sering kali terlibat dalam tahap-tahap usaha lain dari perusahaan, seperti manajemen umum, penelitian pemasaran, investasi, akuntansi, administrasi dan perencanaan jangka panjang. Dengan dasar pengetahuan dan pengalaman yang luas ini sering kali membawa para aktuaris ke jabatan dengan tanggung-jawab yang tinggi dalam manajemen. Tidak mengherankan bahwa ada aktuaris yang bekerja pada perusahaan asuransi sebagai wakil-presiden, presiden atau sebagai mitra senior dalam perusahaan konsultan aktuaria.

Pendidikan dan Pelatihan: Apa saja yang diperlukan untuk menjadi seorang Aktuaris.

Profesi aktuaris memerlukan keterampilan matematika yang baik, tetapi pekerjaan aktuaris melibatkan kemampuan matematika yang bersifat praktis. Pekerjaan seorang aktuaris memerlukan suatu gabungan dari keterampilan matematika dan usaha. Dan anda akan berhubungan dengan masalah-masalah dalam kehidupan nyata daripada yang bersifat teoritis. Yang penting adalah, anda mempunyai sifat ingin tahu, memiliki kemampuan mengevaluasi dengan baik dan dapat berpikir secara logis dan kreatif.

Persiapan umum terbaik bagi suatu jenjang karir aktuaris adalah anda harus lulus dengan angka tertinggi dalam matematika atau statistik, lulus terbaik dalam jurusan bisnis administrasi atau ekonomi dengan banyak mengambil kuliah-kuliah yang berhubungan dengan matematika atau statistik. Pelajaran matematika anda harus meliputi kalkulus, probabilitas dan statistik serta anda harus memastikan bahwa anda telah memiliki banyak latihan dalam ilmu-ilmu pasti serta penerapannya.

Ingat bahwa anda sedang berlatih untuk jenjang karir sebagai seorang bisnis eksekutif. Agar berhasil, anda harus mengembangkan pengetahuan yang luas tentang usaha serta lingkungannya. Beberapa kursus yang akan melengkapi anda adalah filosofi, pengetahuan sosial dan sejarah. Kursus-kursus administrasi penting lainnya yang juga harus di ikuti adalah akuntansi, keuangan, ekonomi dan pengetahuan komputer. Akhirnya, memahami orang lain serta gagasan komunikasi yang efektif merupakan hal yang sangat diperlukan untuk keberhasilan jabatan anda, jadi pastikan bahwa kursus-kursus bahasa Inggris, korespondensi bisnis dan komunikasi sebagai kelengkapan pengetahuan anda.

Mengapa menjadi seorang Aktuaris?

Kami telah menanyakan kepada beberapa aktuaris mengapa mereka memilih jenjang kerja ini. Dibawah ini kami sajikan beberapa jawaban yang paling sering diberikan :

- Saya suka matematika dan ingin menerapkannya dalam dunia usaha.

- Pekerjaan asuransi dan pensiun rupanya sangat menarik

- Sektor jasa keuangan sangat mengesankan

- Saya senang bekerja dengan orang, dan konsultasi merupakan suatu gabungan yang baik dari matematika, usaha dan komunikasi.

- Seorang teman mengatakan bahwa banyak kesempatan yang baik bisa didapatkan dalam bidang ini.

- Profesi ini menawarkan penghasilan yang baik sekali.

- Pekerjaan aktuaris dapat menuju ke jabatan manager senior.

- Profesi aktuaris memiliki gabungan terbaik dari semuanya yang ingin saya lakukan.

- Saya percaya bahwa para aktuaris mempunyai masa depan yang baik, karena kami memiliki keterampilan matematika dan teknis yang kuat.

- Saya lulus dengan angka terbaik untuk matematika tetapi tidak ingin menjadi seorang guru atau insinyur.

Kesempatan kerja

Permintaan akan aktuaris sangat besar dalam hampir semua sektor usaha. Terutama, permintaan untuk para aktuaris dalam sektor asuransi diperkirakan akan tetap tinggi. Hal ini disebabkan oleh ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang serta peraturan baru.

Kesempatan kerja sebagai aktuaris pada umumnya tersedia di bidang-bidang berikut ini :

- Perusahaan asuransi jiwa, kesehatan, kepemilikan, kecelakaan dan sosial;

- Perusahaan konsultan aktuaria dan program kesejahteraan karyawan;

- Organisasi Dana Pensiun;

- Pemerintahan

- Universitas

Di masa depan, para aktuaris akan terlibat juga dalam sektor-sektor berikut ini:

- Organisasi jasa kesehatan

- Kantor penilaian asuransi kecelakaan;

- Perusahaan akuntansi umum;

- Perusahaan-perusahaan industri besar;

- Yayasan sosial;

- Serikat Buruh;

Dimana para Aktuaris bekerja ?

Berikut ini contoh-contoh pekerjaan yang dilakukan oleh seorang Aktuaris dalam beberapa bidang bisnis.

Aktuaris di perusahaan asuransi jiwa,kesehatan dan kecelakaan.

Tanggung-jawab anda sebagai seorang aktuaris dalam bidang ini pada umumnya memastikan bahwa perusahaan dimana anda bekerja mengetahui dengan jelas serta mengevaluasi dengan cermat atas risiko asuransi yang timbul; memberikan tarif premi yang sesuai, serta memiliki sistem yang tepat guna membayar klaim dan biaya yang timbul. Ini merupakan tanggung-jawab yang penting, karena apabila anda memperhitungkan biaya dari kontrak asuransi untuk perusahaan anda, anda akan mengikatnya selama bertahun-tahun. Pada kenyataannya, sebagian besar kelancaran keuangan perusahaan tergantung pada perhitungan dan penilaian seorang aktuaris. Itulah sebabnya mengapa sebagian besar para aktuaris yang dipekerjakan pada perusahaan asuransi akhirnya menduduki jabatan manajer senior.

Sebagai seorang aktuaris perusahaan asuransi jiwa atau kesehatan, mempunyai tanggung-jawab yang meliputi:

- Mengamati harapan hidup manusia akibat dari penurunan tingkat kesehatan - Menerapkan model matematika terhadap masalah-masalah di perusahaan asuransi

- Ikut serta dalam berbagai aspek perencanaan perusahaan, seperti peleburan atau pembelian perusahaan;

- Rencana pengembangan usaha dalam membuka cabang -cabang baru;

- Mengembangkan sistem pembagian komisi;

- Memahami manfaat-manfaat yang diberikan oleh produk-produk baru asuransi;

- Mengenali keuntungan dari suatu kontrak asuransi baru;

- Memastikan bahwa perusahaan anda memiliki persediaan dana yang cukup untuk membayar anuitas dan klaim yang diajukan

- Memegang peran utama dalam proses pengambilan keputusan perusahaan;

- Mempersiapkan laporan keuangan perusahaan;

- Mempelajari beberapa tarif asuransi berdasarkan pengalaman, seperti tarif asuransi mobil atau tarif asuransi kepemilikan rumah;

- Melakukan penelitian tentang model dan metode statistik yang baru untuk memperkirakan klaim

Aktuaris dalam perusahaan jasa konsultan

Para Aktuaris yang bekerja sebagai konsultan memberikan jasa konsultasi aktuaria dengan menerima uang jasa sebagai imbalannya, dari berbagai macam nasabah. Nasabah-nasabah konsultan aktuaria terdiri dari perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Rumah Sakit, Serikat Pekerja, Pemerintah dan Gabungan Serikat Pekerja dan Pengusaha.

Sebagai seorang konsultan aktuaria, anda mungkin bekerja pada perusahaan besar dengan banyak kantor cabang diseluruh daerah dengan tugas merancang program kesejahteraan karyawan. Anda dapat juga mendirikan perusahaan konsultan dan bekerja sebagai aktuaris independen . Sebagai konsultan independen, suatu saat anda dapat dipanggil untuk memberi kesaksian di pengadilan mengenai nilai kerugian yang potensial sebagai akibat cacat atau meninggal dalam kecelakaan. Atau anda mungkin diminta untuk menunjukan bukti bagaimana tarif asuransi ditentukan. Seperti halnya seorang dokter yang mendalami bidang obat obatan, demikian juga aktuaris dapat menjadi ahli dalam bidang program pensiun, asuransi jiwa, kesehatan, atau asuransi bukan jiwa.

Jika anda seorang konsultan pensiun, kemungkinan anda diminta merancang suatu program pensiun untuk karyawan dari suatu perusahaan besar dan diberikan wewenang untuk mewakili perusahaan melakukan negosiasi terhadap penawaran program-program asuransi dari perusahaan asuransi jiwa. Persahaan dapat juga meminta nasehat anda dalam bidang investasi dana pensiun, instrumen investasi mana yang lebih baik diantara real estate, saham atau pasar modal.

Perusahaan asuransi dengan skala kecil dapat meminta bantuan anda selaku Konsultan untuk membantu staf aktuaris mereka dalam mengembangkan dan menentukan tarif suatu produk. Nasabah lain mungkin membutuhkan bantuan anda dalam menciptakan sistem komputerarisasi. Nasabah lainnya meminta menilai perusahaan yang akan mengadakan merger atau akuisisi baik oleh pembeli maupun penjual.

Sebagai konsultan asuransi kecelakaan, anda akan membantu perusahaan asuransi untuk menentukan tarif atau merinci kewajiban pembayaran klaim yang belum diselesaikan. Ada kalanya anda diminta untuk melakukan kajian program asuransi, atau bertindak sebagai menejer risiko sebuah perusahaan berskala besar untuk mengevaluasi biaya program asuransi perusahaan tersebut.

Aktuaris dalam pemerintahan

Sebagai aktuaris dalam pemerintahan, anda mempunyai peluang kerja diberbagai departemen naga Kerja, Departemen Kesehatan dan Biro Pusat Statistik. Selaku aktuaris pemerintahan, anda mempunyai tugas dalam pembinaan dan pengawasan perusahaan asuransi serta peseperti; Departemen Keuangan dalam direktorat Asuransi atau Pensiun, Departemen Tengawasan pelaksanaan dana pensiun. Anda dapat juga diminta memberikan saran dalam penyusunan undang-undang atau peraturan dibidang asuransi.

Sejarah Profesi Aktuaris

Profesi aktuaris berasal dari pertengahan abad kedelapan belas di Inggris.

Revolusi Industri telah mengakibatkan pertumbuhan di banyak bidang usaha yang pada umumnya sampai sekarang masih dilaksanakan, termasuk sejumlah besar bentuk asuransi yang dirancang untuk memperkecil tingkat risiko. Kebutuhan akan aktuaris semakin banyak diperlukan untuk mengidentifikasikan risiko serta menghitung kerugian keuangan yang timbul. Pada pertengahan abad ke sembilanbelas, terbentuk Institute Aktuaris di London serta Fakultas Aktuaris di Edinburgh.

Di Indonesia, profesi aktuaris dibawah Persatuan Aktuaris Indonesia yang secara resmi mulai didirikan dan diakui oleh pemerintah pada tahun 1962. Pada awal berdirinya organisasi ini beranggotakan 25 orang, 18 diantaranya hingga saat ini masih aktif pada profesi ini. Sebagian besar dari mereka adalah para top eksekutif di industri asuransi dan konsultan aktuaris. Dengan diterbitkannya undang-undang asuransi dan dana pensiun yang diberlakukan pada tahun 1992, maka pengawasan baru yang dilakukan Pemerintah pada industri asuransi mempunyai dampak kerja yang lebih besar bagi para aktuaris. Hal ini menempatkan profesi Aktuaris di baris terdepan dalam bidang jasa keuangan.

Hingga saat ini terdapat 129 anggota Persatuan Aktuaris Indonesia.

Peraturan Pemerintah dan Aktuaris

Selambat-lambatnya pada akhir tahun 1997, undang-undang mengharuskan setiap perusahaan asuransi wajib memperkerjakan sekurang-kurangnya seorang tenaga aktuaris. Pada saat ini, Persatuan Aktuaris Indonesia mempunyai kurang dari 60 orang Aktuaris yang bekerja tersebar pada perusahaan Asuransi Jiwa, Dana Pensiun atau Konsultan Aktuaria, sedangkan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia berjumlah 58 perusahaan. Dengan demikian, diberlakukannya undang-undang tersebut memberikan banyak peluang kerja Aktuaris. Disamping itu, dari seluruh penduduk Indonesia, baru kurang lebih 12% menjadi peserta program asuransi jiwa sedangkan pertumbuhan pasar asuransi meningkat sebesar 30% pertahun. Oleh karena itu para aktuaris muda diharapkan dapat mengembangkan bidang asuransi jiwa di tahun-tahun mendatang.

Undang-undang Dana Pensiun menetapkan keharusan mengaudit laporan keuangan oleh kuntan publik terdaftar. Juga evaluasi tanggung jawab aktuaria dari dana pensiun harus dilakukan oleh suatu aktuaris pihak ketiga yang mandiri. Ini akan menciptakan banyak kesempatan bagi aktuaris yang bekerja pada perusahaan konsultan aktuaris. Pemerintah harus melakukan penilaian pensiun untuk memeriksa apakah dana pensiun telah mengikuti persyaratan undang-undang. Bantuan aktuaris diperlukan untuk melakukan penilaian pensiun. Pada saat ini terdapat kira-kira 300 dana pensiun terdaftar di Indonesia, tetapi jumlah mereka bertumbuh dengan cepat karena Pemerintah telah meramalkan lebih dari 200 pendaftaran baru dalam tahun 1998. Pertumbuhan cepat dari sektor ini akan memberikan banyak kesempatan bagi para aktuaris muda.

Apakah Persatuan Aktuaris Indonesia?

Persatuan Aktuaris Indonesia adalah suatu badan profesional yang menghimpun para aktuaris di Indonesia. Keanggotaan merupakan suatu keharusan untuk setiap aktuaris yang bekerja di Indonesia. Terdapat tiga macam keanggotaan dari organisasi ini yaitu, anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan. Anggota biasa terdiri dari semua aktuaris yaitu mereka-mereka yang telah menyelesaikan 10 mata pelajaran yang diujikan dan semua ajun aktuaris yaitu mereka-mereka yang telah menyelesaikan 5 ujian pertama. Anggota luar biasa yaitu mereka-mereka yang ingin menjadi anggota. Anggota kehormatan yaitu mereka-mereka yang dianggap berjasa dalam pembinaan organisasi.

Persatuan Aktuaris dari Indonesia bertanggung jawab atas proses sertifikasi dari para aktuaris serta bertanggung-jawab untuk mempersiapkan ujian keterampilan.

Pokok-pokok Ujian Aktuaris

Mata ujian berikut ini tercakup dalam ujian yang mengarah ke Keanggotaan penuh dalam pengetahuan aktuaris.

Pokok-pokok inti:

- Kalkulus dan Aljabar Linear

- Probabilitas dan Statistik

- Metode-metode Statistik Terapan

- Metode Numerik

- Matematik Keuangan

- Matematika Aktuaria

- Teori Risiko

- Model kehidupan dan Konstruksi Tabel Mortalita

- Matematika Penghalusan

- Teori dan Praktek Aktuaria

- Akuntansi

- Investasi.

- Manfaat-manfaat Asuransi Kumpulan dan Kesehatan

- Asuransi Jiwa Perorangan dan Anuitas

- Matematika Pensiun

- Hukum

Mata pelajaran tambahan :

- Penelitian Operasional

- Demografi

- Dasar-dasar Ekonomi

- Keahlian Penggunaan Komputer

- Hukum

- Manajemen Umum

- Manajemen Risiko

- Pemasaran

Pendidikan formal yang direkomendasikan

Untuk menjadi seorang aktuaris , anda harus menyelesaikan 10 mata ujian dari Asosiasi Aktuaris Indonesia . Untuk melengkapi proses ujian, sangat dibutuhkan dasar pendidikan yang kuat.Pendidikan formal yang dibutuhkan sebagai persiapan untuk karir aktuaris diuraikan sebagai berikut.

Sekolah menengah :

Dasar yang kuat dalam matematika , khususnya aljabar dan kalkulus sangat penting.Pengenalan akan ekonomi, perdagangan, administrasi bisnis dan pengenalan komputer sangat berguna.

Universitas :

Tidak merupakan suatu keharusan memiliki gelar universitas untuk menjadi seorang aktuaris, walaupun umumnya aktuaris adalah tamatan universitas. S1 matematik, statistik, bisnis administrasi ,ekonomi, atao D3 dalam ilmu aktuaria merupakan persiapan yang baik untuk ujian profesi tahap awal .